Posted by: gaptechnology | 7 April, 2010

PERATURAN BANK INDONESIA MENGENAI INTERNET BANKING SERTA PERMASALAHAN NYA.

Bank Indonesia sebagai lembaga pengawas kegiatan perbankan di Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 Tentang Penerapan Manajemen Resiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Pada Bank Umum agar setiap bank yang menggunakan Teknologi Informasi khususnya internet banking dapat meminimalisir resiko-resiko yang timbul sehubungan dengan kegiatan tersebut sehingga mendapatkan manfaat yang maksimal dari internet banking.

Untuk menggunakan internet banking dengan benar, diperlukan pengetahuan dasar mengenai komputer dan internet, yang membatasi jumlah orang yang bersedia untuk memanfaatkan fasilitas ini. Banyak orang yang tidak nyaman dengan komputer dan internet, sering menemukan kesulitan untuk menggunakan internet banking. Oleh karena itu, untuk pemula, internet banking benar-benar memakan waktu.

Selain itu, orang juga menemukan kesulitan dalam mempercayai sepenuhnya sistem seperti internet banking, jika terjadi masalah keuangan. Dalam banyak kasus, kesalahan yang sederhana, seperti mengklik tombol yang salah, dapat menciptakan masalah besar. Jadi, banyak orang yang bertanya-tanya apakah mereka telah benar dilaksanakan transaksi. Namun, rasa gelisah ini dapat dihindari dengan mencetak tanda terima transaksi dan menjaga dengan diri sendiri, sampai laporan bank diterima.

Click to access riskshield_internetbanking.pdf


Leave a comment

Categories