Dalam kesempatan kali ini saya ingin membandingkan masalah akses yang tidak sah terhadap isi dari computer yang bukan miliknya.
Dalam computer crime act Malaysia, dijelaskan pada Bagian II poin ke-3 yaitu :
akses tidak sah ke komputer materi
(1) Seseorang akan bersalah jika – (a) ia menyebabkan komputer untuk melakukan fungsi apa pun dengan maksud untuk mengamankan akses ke program atau data yang diselenggarakan di komputer manapun;
(bakses yang ia bermaksud untuk mengamankan adalah tidak sah, dan (c) dia tahu pada saat ia menyebabkan komputer untuk melakukan fungsi yang terjadi.
(2) Tujuannya seseorang harus memiliki untuk melakukan kejahatan di bawah bagian ini tidak perlu diarahkan pada –
(a) program tertentu atau data;
(b) program atau data dari setiap jenis tertentu, atau
(c) program atau data yang diselenggarakan di setiap komputer tertentu. (3) Seseorang bersalah pada bagian ini akan pada keyakinan dikenakan denda paling banyak lima puluh ribu ringgit atau penjara untuk jangka waktu tidak melebihi lima tahun atau untuk keduanya. Computer Crimes 9
Sedangkan pada Council of Europe Convention on Cyber crime masalah yang sama dijelaskan dalam bagian section 1 Substantive criminal law
Article 2 – Illegal access
Each Party shall adopt such legislative and other measures as may be necessary to establish as criminal offences under its domestic law, when committed intentionally, the access to the whole or any part of a computer system without right. A Party may require that the offence be committed by infringing security measures, with the intent of obtaining computer data or other dishonest intent, or in relation to a computer system that is connected to another computer system.
Article 13 – Sanctions and measures
1 Each Party shall adopt such legislative and other measures as may be necessary to ensure that the criminal offences established in accordance with Articles 2 through 11 are punishable by effective, proportionate and dissuasive sanctions, which include deprivation of liberty.
2 Each Party shall ensure that legal persons held liable in accordance with Article 12 shall be subject to effective, proportionate and dissuasive criminal or non-criminal sanctions or measures, including monetary sanctions.
Kesimpulan dari potongan peraturan diatas adalah bahwa seseorang dinyatakan telah melakukan cyber crime apabila mengakses computer yang bukan miliknya secara tidak sah demi kepentingan pribadi. Perbedaan yang mencolok dari kedua peraturan tersebut adalah dalam computer crime act Malaysia, hukuman yang dijatuhkan terhadap pihak yang bersalah disebutkan dengan jelas yaitu maksimal penjara lima tahun serta denda sebesar lima puluh ribu ringgit. Sedangkan dalam Council of Europe Convention on Cyber crime, hukuman berapa lama pihak bersalah dipenjara ataupun membayar denda tidak disebutkan secara jelas.
Sumber :
http://conventions.coe.int/Treaty/EN/Treaties/html/185.htm
http://www.commonlii.org/my/legis/consol_act/cca1997185/
http://www.radioprssni.com/prssninew/internallink/legal/uu_telekomunikasi.htm